BencoolenTimes.com, – Polsek Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah mengamankan seorang pemuda lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis berusia 17 tahun.
Kapolres Benteng AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023) menjelaskan, tersangka dilaporkan, Jumat (6/1/2023) malam atas dugaan
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak.
Dalam laporan pihak keluarga korban, korban seorang perempuan yang berusia 17 tahun telah melakukan hubungan suami istri dengan tersangka, kejadian persetubuhan anak bawah umur tersebut berlangsung pada tanggal 11 November 2022 lalu.
Dimana diketahui oleh pihak keluarga yang melihat hasil screenshot percakapan melalui aplikasi media sosial.
“Sehingga kemudian kita amankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Farizal.
Farizal menambahkan, tersangka disangkakan pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



