7.1 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda Ini Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Polsek Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah mengamankan seorang pemuda lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis berusia 17 tahun.

Kapolres Benteng AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023) menjelaskan, tersangka dilaporkan, Jumat (6/1/2023) malam atas dugaan
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak.

Dalam laporan pihak keluarga korban, korban seorang perempuan yang berusia 17 tahun telah melakukan hubungan suami istri dengan tersangka, kejadian persetubuhan anak bawah umur tersebut berlangsung pada tanggal 11 November 2022 lalu.

Dimana diketahui oleh pihak keluarga yang melihat hasil screenshot percakapan melalui aplikasi media sosial.

“Sehingga kemudian kita amankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Farizal.

Farizal menambahkan, tersangka disangkakan pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!