BencoolenTimes.com, – Salah seorang Warga Kota Bengkulu inisial TF (34) ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga tanpa hak menyimpan atau memiliki narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH didampingi Dir ResNarkoba AKBP Rohadi, S.IK, Senin (29/6/2020) menjelaskan, terduga pelaku di kawasan Jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Sabtu (27/6/2020).
Penangkapan terduga pelaku sendiri atas dasar laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu.
“Selain mengamankan terduga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam klip plastik bening dalam kotak rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) Unit HP android Xiomi,” kata Sudarno. (Bay)