9.3 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Soal Isu Rencana Pembentukan Perda Truk Batu Bara dan Sawit, Begini Kata Ketua Bapemperda

BencoolenTimes.com, – Baru ini beredar isu santer mengenai rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi kendaraan Truk Batu Bara dan Sawit yang melintasi jalan Kota Bengkulu.

Hal ini ditanggapi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Solihin Adnan, yang menuturkan, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) analisis dampak lalu lintas. Namun apabila sudah menjadi Perda Amdal Lalu Lintas, tentu bisa dijadikan rujukannya.

Selain itu, memang harus ada syarat kajian seperti rekomendasi dari kementrian teknis dan kementrian dektoral jendral pajak.

Baca Juga  Legislator Dediyanto Bantah Terima Bansos dan Minta DTSEN Diperbaiki

Politisi Gerindra ini melanjutkan, untuk pembentukan Perda retribusi pajak angkutan truk Batu Bara dan Sawit, bisa saja dibentuk, namun dengan catatan Pemkot harus punya jalan yang memenuhi syarat untuk dilalui truk-truk tersebut.

“Sah-sah saja kalau dibuat Perda retribusi truk Batu Bara dan Sawit tersebut, namun Pemkot Bengkulu juga harus menyiapkan jalan dengan tonase di atas 8 ton, supaya sebanding kemampuan jalan untuk dilewati truk-truk tersebut,” kata Solihin, Jumat, (25/6/2021).

Solihin menambahkan, selain itu, juga harus dipikirkan dampak lain secara sosial dan ekonomisnya.

Baca Juga  Legislator Dediyanto Bantah Terima Bansos dan Minta DTSEN Diperbaiki

“Seperti debu yang timbul akibat truk-truk yang lewat serta menganggu kenyamanan dan keamanan bagi pengendara lainnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, truk batu bara dan sawit yang melintas di jalan Kota Bengkulu diduga menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya jalan Kota Bengkulu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain beberapa waktu lalu menyampaikan memang perlu dibuatkan Perda mengenai truk-truk batu bara dan sawit yang melintasi jalan Kota, karena selama ini hanya ada peraturan yang mengatur soal kelebihan muatan dan jika dibuatkan Perda sendiri maka ada kontribusi yang diberikan truk-truk tersebut dan dana yang mereka keluarkan dapat digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena mereka lintasi.

Baca Juga  Legislator Dediyanto Bantah Terima Bansos dan Minta DTSEN Diperbaiki

Selain Teuku Zulkarnain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu sebelumnya juga menuturkan, memang harus diterbitkan peraturan yang mengikat, sehingga truk dapat memberikan kontribusi bagi Kota Bengkulu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!