21 C
New York
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Mafia Tanah di Lebong yang Ditangani Polda Digugat ke PN Tubei

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) yang dilaporkan Samiun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dengan terlapor Ali Khan yang kini perkaranya dalam tahap penyidikan nampaknya bakal berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.

Pasalnya, Tarmiz Gumay, Kuasa Hukum Ali Khan mengungkapkan, pihaknya telah memasukkan gugatan ke PN Tubei guna mencari fakta kepemilikan lahan yang saat ini diklaim Samiun tersebut dan gugatan sudah teregistrasi di PN Tubei pada 10 Juni 2021 dengan nomor 4/Pdt.G/2021/PN Tub. Dalam hal ini penggugatnya yakni Lukman Nul Hakim, Ali Khan, Adi Santoso, Desi Hafizah, dan Wilyana, sedangkan tergugatnya adalah Samiun.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

“Kita sudah sampaikan gugatan ke PN Tubei, tentu kita harus jelas dulu siapa pemiliknya. Karena Ali Khan mempunyai bukti, terus  samiun sebagai pelapor juga merasa mempunyai bukti, makanya dengan adanya saling klaim ini kita ajukan gugatan supaya jelas nanti siapa pemiliknya. Tentu PN Tubei yang menentukannya,” jelas Tarmizi Gumay, Jumat (25/6/2021).

Tarmizi Gumay berharap, dengan adanya gugatan yang disampaikan ke PN Tubei tersebut, Polda Bengkulu bisa menunggu hasil keputusan dari Pengadilan untuk meneruskan perkara laporan Samiun.

Baca Juga  Sambut HUT 80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Gelar Bakti Sosial

“Karena, kalau misalnya itu nanti laporan Samiun tidak terbukti dan tanah itu bukan milik Samiun, proses hukumnya akan beda, masa orang yang punya lahan dilaporkan. Oleh sebab itu kami harap Ditreskrimum Polda Bengkulu menunggu hasil putusan PN Tubei,” ungkap Tarmizi Gumay.

Tarmizi Gumay menambahkan, pihaknya juga sudah memberitahukan mengenai gugatan yang disampaikan ke PN Tubei tersebut ke Polda Bengkulu.

Sementara itu, terpisah, Samiun selaku pelapor kasus penyerobotan tersebut diketahui juga dilaporkan oleh Anwar Rasyid warga Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong atas kasus dugaan mafia tanah atau pemalsuan dokumen tanah yang berlokasi di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan terlapor yakni, Lely Fauzi, Damruri alias Samiun Sekretaris Camat Kecamatan Rimbo Pengadang, Lasmudin Camat Kecamatan Rimbo Pengadang dan Saidul. Laporan itu disampaikan pada 3 Juni 2021 lalu. Dalam laporan pelapor, terlapor Lely Fauzi sebagai pemberi kuasa dengan Samiun, dan Samiun pemberi kuasa Saidul. Sedangkan Lily Fauzi yang mengaku pemilik tanah.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

Pelapor menuturkan, dalam Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diduga dipalsukan terlapor seluas 1 hektar, tanah itu kemudian dijual kepada Direktur Utama PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) yakni Zulfan Zahar. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!