BencoolenTimes.Com, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Banding ini terhadap kasus dengan terdakwa Romi Sepriawan, terkait pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri pada Februari 2019 lalu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup.
Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan, SH.MH saat diwawancarai di Kantor Kejari, Kamis (17/10/2019) mengatakan, tentunya vonis yang dijatuhkan tidak sesuai tuntutan JPU yang menerapkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. Sehingga terjadi perbedaan antara tuntutan dan putusan yang menerapkan Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa.
“Atas dasar tersebut, karena adanya perbedaan kualifikasi delik satu pembunuhan berencana, satu pembunuhan biasa dan strahmad tuntutan dan putusan pidana berbeda jauh, maka sesuai tenggang waktu dalam tujuh hari, kita menyatakan sikap fikir-fikir tetapi arahnya mungkin kita akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut,” jelas Emilwan Ridwan.
Emilwan Ridwan menambahkan, pihaknya masih akan menunggu tenggang waktu tujuh hari tersebut tetapi pihaknya juga sudah mempunyai sikap dari putusan pengadilan dalam perkara ini yaitu menyatakan sikap upaya hukum banding.
“Kita tunggu satu minggu ini, tetapi kita sudah punya sikap untuk menyatakan upaya banding,” tegas Emilwan Ridwan.(MS)
Berita ini sudah tayang di Pedomanbengkulu.com http://pedomanbengkulu.com/2019/10/jpu-ajukan-banding-terhadap-putusan-15-tahun-terdakwa-pembunuh-istri/