BencoolenTimes.Com, – Lima desa dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yakni Desa Sungkai Berayun, Desa Temiang, Desa Taba Terunjam, Desa Padang Tambak dan Desa Dusun baru II, sampai saat ini diketahui belum menerima aliran Dana Desa (DD) tahun 2019.
Berdasarkan data terhimpun, Desa Dusun Baru II, beberapa waktu lalu mengalami masalah hukum, yang mana Kepala Desa tersebut yakni, Margono sedang ditahan oleh Polres Bengkulu Utara (BU) perihal dugaan penyalahgunaan keuangan DD tahun 2017.
Kendati demikian, kondisi Pemerintah Desa masih tetap berjalan dengan dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Pemerintah Kabupaten Benteng.
Dikonfirmasi Media Sinergi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Benteng, Tomi Marisi, M.Si menuturkan beberapa persoalan yang terjadi, itu disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan.
“Dari berbagai masalah, diketahui ada Desa yang belum menyerahkan laporan tutup buku atas realisasi dari penggunaan DD tahun sebelumnya. Apabila semua syarat sudah lengkap, maka pihak PMD akan segera menerbitkan syarat pencairan DD,” jelas Tomi, Jumat (30/08/2019).
“Untuk laporan realisasi harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng,” ujarnya.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah, H.Meizuar, MH menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan hambatan yang masih terjadi di lima desa tersebut, yang mana lanjut dia 95% lebih desa di Bengkulu Tengah sudah menerima dana desa tahun ini. Akan tetapi apabila tidak juga ada penyelesaian, maka hal tersebut nantinya bisa berujung pada proses hukum yang akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sebelum APH masuk, kami dulu yang akan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan Ipda,” pungkas Meizuar. (MS)