BencoolenTimes.Com, – Menindaklajuti laporan masyarakat, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, merazia tempat hiburan depan Lapangan Golf, Jumat (12/4/2019) siang.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, menegaskan, tempat hiburan itu ditutup karena tidak mengantongi izin.
“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran daerah lapangan golf terdapat karaoke, panti pijit yang sudah meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mitrul, karaoke Star izinnya tidak lengkap, sementara panti pijit yang berada di sebelahnya tidak ada satupun mengantongi surat izin. “Semuanya kami tindak tegas. Tadi mereka buat surat pernyataan untuk tidak membuka lagi tempat usahanya,” ucap Mitrul.
Satpol PP berjanji, akan memantau terus, “Jika masih juga buka, akan kami tindak tegas dengan penyegelan,” ungkap Mitrul.
Pantauan di lapangan, dari razia ke tempat panti pijit yang didatangi, didapati dua wanita yang bekerja di tempat panti pijit tersebut, tidak memiliki kartu identitas.
“Kami baru kerja di sini, kami orang Bengkulu. Tarif pijit Rp 300 ribu,” pungkas dua pekerja pijit itu sambil menutup muka. (Ros/MS)