Saturday, April 27, 2024
spot_img

Mulai Besok, Alat Peraga Kampanye Harus Diturunkan

BencoolenTimes.Com, – Berakhirnya batas kampanye pemilu tahun 2019, besok (13/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran guna mengingatkan peserta pemilu dan media massa untuk tidak melanggar peraturan kampanye.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan surat edaran sudah disebarkan kepada tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi, pimpinan partai politik, calon anggota DPD RI dan DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, dan pimpinan media cetak, elektronik dan daring.

“Jadi selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu,” sampainya, Jumat (12/4/2019).

Irwan Saputra menyebutkan jika peserta pemilu tahun 2019 terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan bunyi pasal 479 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),” sebutnya.

Di dalam surat edaran KPU Provinsi, di sana telah dijelaskan untuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye paling tidak tanggal 13 April harus diturunkan.

Berikut isi surat edaran KPU Provinsi Bengkulu :

1. Batas akhir tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu tahun 2019 adalah tanggal 13 April 2019;

2. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2019;

3. Diminta kepada peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Bengkulu untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye, menghentikan penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik (televisi, radio, dan daring) serta postingan di media sosial;

4. Diminta kepada pimpinan media untuk menghentikan penayangan iklan kampanye;

5. Seluruh kegiatan kampanye tersebut sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung mulai tanggal 14 April 2019. (MS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!