1.4 C
New York
Wednesday, February 12, 2025

Buy now

spot_img

Tak Bisa Cairkan Deposito Rp 475 Juta, Bank BCA Dinilai Sepelekan Putusan Pengadilan

Bencoolentimes.com, – Bank BCA Cabang Bengkulu dinilai menyepelekan Putusan Pengadilan oleh Fatmawati dan Sadam Husein selaku ahli waris dari almarhum Edward Zal bin Zainal Arifin pemilik Deposito sebesar Rp 475 juta.

Hal ini diungkapkan Fatmawati melalui Kuasa Hukumnya Ana Tasia Pase, SH.MH dan Charlie Safitri saat mendatangi Kantor Bank BCA Cabang Bengkulu, Senin, (16/11/2020).

Ana Tasis Pase menilai Bank BCA Cabang Bengkulu menyepelekan Putusan Pengadilan Agama lantaran tidak bisa mencairkan deposito Rp 475 juta milik ahli waris dari almarhum Jhon Edward sesuai amar putusan.

“Deposit tidak bisa dicairkan dengan alasan menyatakan keputusan dari pengadilan kita itu cacat berdasarkan penyampaian dari LO-nya, lebih herannya lagi pihak BCA meminta untuk menghadirkan hakim ke BCA. Jadi kita agak ragu, hebat sekali sampai hakimnya harus kita bawa kesini (Kantor BCA),” beber Ana Tasia Pase.

Memang, sambung Ana Tasia Pase, ada lima orang ahli waris. Tetapi dalam point lima amar putusan menyebutkan bahwa deposito itu harus segera dicairkan dan serahkan kepada dua orang ahli waris atas nama kliennya yaitu  Fatmat bin Ahmad Fathoni dan Sadam Husein.

“Itu putusan majelis hakim sudah jelas siapa yang disebut sehingga tidak ada alasan Bank BCA tidak mengakomodir putusan pengadilan tersebut, namun pada kenyataannya tidak bisa dicairkan,” ungkap Ana Tasia Pase.

Charlie Safitri juga menjelaskan, dalam poin lima secara rinci dijelaskan deposito harus segera dicairkan kemudian diserahkan kepada kedua ahli waris yaitu ibu Fatmawati bin Ahmad Fathoni selaku istri Jhon Edward Zal dan Sadam Husein selaku anak Jhon Edward,

“Namun sampai sekarang tidak bisa di cairkan dan kita tidak mendapatkan jawaban apa-apa,” terang Charlie Safitri.

Ana Tasia Pase dan Charlie Safitri menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena ternyata deposito itu tidak bisa dicairkan karena ada surat dari salah satu ahli waris yang melarang BCA untuk mencairkan deposito, sementara surat itu di berikan tanpa ada putusan pengadilan atau penetapan dari hakim.

“Jadi kok bisa surat itu dijadikan dasar untuk tidak bisa dicairkan, kemudian LO BCA tadi menyatakan ada sengketa, tapi tidak menyebutkan nomor sengketa karena setahu saya kalau sengketa itu ada laporan polisi atau gugatan. Kita juga sudah berbicara dengan Penasehat Hukum pihak ketiga ahli waris tadi, bahwa kalau memang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum juga. Yang jelas besok kita akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada BCA dan pihak-pihak yang menghalang putusan Pengadilan dan eksekusi Putusan Pengadilan,” jelasnya.(CW2)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!