-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Tiga Kali Curi Solar di PT Tirta, Dua Pemuda Diringkus

BencoolenTimes.com, – Dua orang pemuda yakni TC (18), warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje dan AS (27), warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur udah harus meringkuk sel tahanan Mapolsek Maje, setelah diringkus anggota Polsek Maje lantaran melalukan perampokan minyak solar milik PT Tirta di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje beberapa waktu lalu.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya P Tuhutehru, S.TrK, Senin (16/11/2020) menyatakan, kedua tersangka perampokan minyak solar diamankan bersama barang bukti 10 jerigen minyak solar dan 1 selang.

Kedua tersangka diamankan, Selasa (10/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah masing-masing berdasarkan laporan korban Morgan Arisona (44), warga Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kota Tanggerang.

Kronologis kejadiannya berawal pada Sabtu 31 Oktober 2020 korban yang merupakan pengusaha tambak udang itu sedang berada dalam perjalanan menuju Kota Tanggerang. Lalu korban di telepon oleh salah satu karyawannya dan menyampaikan jika sisa bahan bakar minyak jenis solar didalam tangki tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar berkurang.

Kemudian pada Kamis (5/11/2020) ketika korban sedang berada di kota Tanggerang, karyawannya menelpon kembali menjelaskan jika volume ditanki untuk mesin PT Tirta itu jauh berkurang dan pagar kawat di dekat tanki tersebut Rusak. Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 6.440.000. Karena tidak beres dan ada yang tahun lalu korban korban melapor ke Mapolsek Maje.

Mendapati laporan korban Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pencuri minyak surya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka ini sudah melakukan perampokan minyak solar di PT Tirta itu sebanyak tiga kali. Itu mereka lakukan malam hari dan masuk dengan cara merusak kawat pagar. untuk penada minyak itu masih kita kembangkan, “jelas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Teluk)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!