BencoolenTimes.com, – Perusahaan tambang batu bara milik PT. Injatama mendapatkan proper merah sebanyak 5 kali berturut-turut sejak tahun 2017-2022 bakal direkomendasikan dihentikan operasi.
Pemerintah provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu akan bersurat ke Kementerian ESDM berkaitan dengan perusahaan batu bara di provinsi Bengkulu yang mendapatkan proper merah.
Kepala Dinas ESDM provinsi Bengkulu Mulyani Toha mengatakan, bahwa Pemerintah provinsi Bengkulu akan mengirimkan surat rekomendasi pengevaluasian operasi izin tambang ke pemerintah pusat ditujukan ke Kementerian ESDM RI.
“Karena penutup tambang batu bara ini kewenangannya di Kementerian, maka kita di daerah akan bersurat untuk melakukan evaluasi terhadap UIP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan tambang batu bara yang sering mendapatkan proper merah,” ungkap Mulyadi Toha, Jumat (27/1/2023). (JRS)
Berdasarkan SK KLHK Nomor : SK.1229/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Tingkat Kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022. Terdapat 13 perusahaan mendapatkan proper merah di Provinsi Bengkulu.(JRS)
Berikut Daftar 13 Perusahaan Proper Merah:
1. PT. Injatama (Tambang Batu Bara Bengkulu Utara)
2. PT. Bio Bengkulu Energi (Tambang Batu Bara Bengkulu Tengah)
3. PT. Kusuma Raya Utama (Tambang Batu Bara Bengkulu Tengah)
4. PT. Bencoolen Mining (Tambang Batu Bara Bengkulu Utara)
5. PT. Injatama (Pelabuhan Khusus batu bara Bengkulu Utara)
6. PT. Mitra Puding Mas Sawit (Bengkulu Utara)
7. PT. Sarana Mandiri Mukti (Pengelolaan Teh Kepahiang)
8. PT. Jambi Resource (Tambang Batu Bara di Lebong)
9. PT. Bangun Tirta Lestari PLTA Lebong
10. PT. Mega Power Mandiri PLTA Lebong
11. PT. Tansri Madjid Energi Tambang Mineral Lebong
12. PT. Pelabuhan Indonesia ll (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu Kota Bengkulu
13. PT. Tenaga Listrik Bengkulu PLTU Kota Bengkulu.



