3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Tegas ! Kajati Ingatkan Bank Tak Main Curang

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang Intelejen melaksanakan forum koordinasi bersama himpunan bank milik negara di Bengkulu dalam rangka pencegahan fraud atau tindakan penyimpangan yang terjadi di bank milik negara, Sabtu (25/9/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani, SH. MH mengingatkan dengan tegas kepada seluruh Bank milik negara di Bengkulu agar tak bermain, dalam artian melakukan kecurangan-kecurangan maupun penyimpangan.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan negara.

Oleh karena itu, salah satu fungsi Intelijen adalah pencegahan. Maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang Intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan hal tersebut sejalan dengan dengan 7 point kebijakan Jaksa Agung RI tahun 2021.

“Sekarang ini kan semuanya pakai internet, sudah serba canggih untuk melakukan penipuan-penipuan atau kecurangan-kecurangan yang ada dengan memanfaatkan bank sebagai salah satu wadah untuk melakukan penipuan tersebut, melalui koordinasi inilah hal-hal itu jangan terjadi,” jelas Agnes Triani.

Agnes Triani mengungkapkan, dalam pencegahan fraud, perlu adanya persamaan persepsi dengan cara membangun sebuah kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum yaitu Kejati dengan perhimpunan bank milik negara dalam jangka pendek serta dapat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk jangka menengah.

“Ini juga harus bekerjasama dengan OJK, pihak Perbankan juga harus memantau potensi-potensi kecurangan dan segera ditindaklanjuti, jangan hanya melihat tapi tidak ditindaklanjuti sehingga nasabah dirugikan, atau pihak bank sendiri yang melakukan kecurangan disitu,” ungkap Agnes Triani.

Indikasi kecurangan kemungkinan, sambung Agnes Triani, bisa melalui kerjasama antara pihak perbankan dengan pihak luar untuk melakukan penipuan-penipuan maupun perbuatan-perbuatan curang dalam perbankan.

“Dengan memanfaatkan orang dalam. Jadi oknum bukan bank-nya,” terang Agnes Triani.

Perlu diketahui, hingga saat ini kepastian perlindungan bank kepada nasabah masih belum optimal dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini sehingga diperlukan pemahaman yang sama antar aparat penegak hukum dengan pihak perbankan mengenai strategi pencegahan fraud. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!