BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis mantan Sekretaris KPU Kaur, Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kaur, Ujang Nopizar dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di PN Bengkulu, Jumat (6/4/2023).
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah melanggar pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Hakim juga menegaskan terdakwa Sunarsan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 131 juta dengan catatan apabila tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Ujang Nopizar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 78 juta, dan jika tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita untuk negara atau diganti hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai sidang, terdakwa Sunarsan dan Ujang, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 4 tahun yang mereka terima.
“Kami menghormati putusan dari Majelis Hakim, dari putusan tersebut kita belum bisa simpulkan apakah akan mengambil upaya hukum lain, yang jelas masih pikir-pikir dulu, selama 7 hari,” ujar Sunarsan dan Novri.
Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Hanafi Zulkifli mengungkapkan, tidak lebih dari 20 pihak turut menerima aliran dana hibah KPU Kaur.
“Dari angka kerugian keuangan negara Rp 958 juta itu, bukan hanya dua klien kami yang menikmati uang tersebut. Tidak kurang dari 20 penerima sesuai dengan dakwaan JPU, secara terang dan nyata sudah terungkap dari fakta persidangan,” jelas Hanafi.
Hanafi berharap, Kejari Kaur, dapat menindaklanjuti fakta persidangan yang terungkap, selain memang, sedari awal, Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH, sudah berulang menyatakan agar JPU melakukan pemeriksaan ulang dalam perkara tersebut, bahkan menetapkan sejumlah Komisioner yang terbukti menikmati kelebihan Pokja.
“Perlu kami tekankan, sedari awal sudah banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Kita meminta, Kejari Kaur, bisa menegakkan hukum secara adil dalam perkara ini, dengan menindak lanjuti fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap,” tutup Hanafi.
Sementara, JPU Kejari Kaur, Maria Margaretha Astari, SH mengatakan, atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dua terdakwa, pihaknya akan melaporkan dulu kepada Kepala Kejari Kaur.
“Putusannya memang berbeda dengan tuntutan, namun Pasalnya sesuai. Kami menyatakan pikir-pikir,” tegas Maria.
Dalam perkara korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2019-2020, dengan total dana Rp 25 Miliar, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 958 juta. (BAY)



