10.9 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Terkait Pernyataan PH Terdakwa Fraud, BSI S. Parman Tolak Berikan Klarifikasi

BencoolenTimes.com – Terkait pernyataan PH Terdakwa Fraud BSI, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, menolak memberikan klarifikasi atau di konfirmasi.

Terkait pernyataan PH Terdakwa Fraud, pihak BSI S. Parman beralasan, bahwa perkara Fraud BSI sudah ditangani kantor pusat. Sehingga mereka tidak berani menyampaikan statemen apapun terkait Fraud BSI.

Saat media ini berupaya mengkonfirmasi dan datang langsung ke Kantor BSI S. Parman Bengkulu, pihak security bank telah menyampaikan kepada pihak manajemen bank, namun belum ada yang bisa memberikan jawaban.

‘’Kasus ini dilimpahkan ke kantor pusat, jadi, mereka juga corporate-nya semua di kantor pusat. Mereka (karyawan Bank BSI Bengkulu) belum berani jawab apapun,’’ ujar Egi, salah satu security yang bertugas, Senin pagi, 10 Februari 2025.

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa TKD, dalam perkara tindak pidana Fraud (kecurangan laporan keuangan) pada BSI Cabang Bengkulu, pihak bank dinilai melakukan pembiaran.

Penasehat Hukum terdakwa tindak pidana Fraud menilai, klien mereka tidak akan bisa melakukan perbuatan berulang-ulang tanpa adanya adanya campur tangan dari pihak manajemen BSI Cabang S. Parman.

‘’Dengan kata lain, klien kami tidak dapat melakukan perbuatannya sendiri (One Man Show) dalam perkara a quo,’’ sampai Dede Frastien mewakili Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya saat menggelar release di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat siang, 7 Februari 2025 lalu.

Dede menjelaskan, pada sidang pembuktian perkara, Senin, 3 Februari 2025 lalu terungkap, JPU (Jaksa Penuntu Umum) Kejari Bengkulu, menghadirkan 5 orang Saksi yang seluruhnya merupakan karyawan BSI.

Masing-masing, Jastra Ferdinan sebagai mantan Kepala BSI Cabang S Parman Tahun 2021/2022 dan Novan Zaman Hedyanto sebagai BOSM BSI Cabang S. Parman Tahun 2022. Melda Kartika dan Frandi Svsco sebagai Back Office BSI Cabang S Parman Tahun 2021/2022. Serta satu saksi lagi, yaitu Hendra sebagai BDSM BSI Cabang Panorama.

‘’Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa TKD, menguliti dan mendalami soal terjadinya fraud yang kemudian tidak diketahui oleh Manajemen BSI Cabang S. Parman, yang memiliki otoritas,’’ terang Dede.

Padahal diketahui dalam persidangan, ungkap Dede, ditemukan fakta-fakta bahwa terbitnya Bilyed Deposito harus adanya Pengisian formulir dari nasabah kepada CS yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pembukaan deposito kepada Back Office.

Lalu Back Office meminta otorisasi dari BOSM, barulah Bilyed Deposito tersbut dapat dikeluarkan dari cash saffety BSI. Dalam Bilyed Deposito tersebut terdapat 3 salinan yaitu salinan asli diberikan kepada nasabah, salinan kedua diberikan kepada 80 dan salinan ketiga di kembalikan kepada BDSM serta diletakan di Cash Saffety pada sore hari yang sama.

Namun pada faktanya, sepanjang tahun 2021 sampai dengan Desember 2024, Pihak manajemen BSI diduga lalai dalam menegakan sistem dan prinsip kehati-hatian dalam manajemen perbankan.

‘’Dibuktikan dengan BD, BDSM serta Kepala Cabang tidak pernah menjalankan SOP pengambilan dan Pengawasan terhadap salinan Bilyed deposito yang di seharusnya diambil dari CS dan BO yaitu salinan ketiga Bilyed Deposito yang keluar,’’ ungkap Dede menjelaskan fakta-fakta yang mereka dapati.

Sehingga, sebut Dede, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, seluruh saksi-saksi yang hadir pada tanggal 3 Februari 2024, mendapatkan Surat Peringatan ke satu akibat kesalahan-kesalahan yang bervariasi.

Ditemukan juga fakta, dalam berkas perkara Terdakwa TKD, seorang BOSM bernama Siti Marsita, pada saat waktu pemeriksaan perkara mengenai bilyed deposito a quo, tidak ditemukan dalam berkas perkara.

‘’Dengan dugaan terjadinya loncatan peristiwa hukum dalam perkara ini. Kami juga meriduga adanya peristiwa hukum yang sengaja disembunyikan dalam perkara a quo,’’ imbuh Dede.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!