BencoolenTimes.Com, – Kerja keras polisi mengungkap pembunuhan janda dan dua anaknya, Hasnatul Laili (35), Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10), di Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, akhirnya membuahkan hasil.
Ternyata tersangka (tsk) itu, mantan suami korban sendiri, JM alias Ar (33) yang ditangkap tim gabungan Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong dan Polres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Jery Nainggolan, S.IK ketika dihubungi media online ini, membenarkan penangkapan tersebut, “Sudah ditangkap (tersangka), tak lain mantan suami korban atas nama JM, di tangan gabungan Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Polres Bengkulu Selatan. Ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB subuh tadi, di sekitar Hotel Ananda Kota Manna, Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lili janda beranak dua, dibunuh di kediamannya, Sabtu (12/1/2019) pagi. Korban dibunuh bersama dua anaknya. (Ros)