BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan masa kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) serentak 2024 secara resmi dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) tidak boleh melakukan kampanye sembarangan alias dibatasi. Karena KPU Provinsi Bengkulu sudah menetapkan titik lokasi yang dilarang untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye.
Lokasi ini meliputi, Kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, Lapangan Merdeka, jalan pembangunan kota Bengkulu dan tempat ibadah. Kemudian tidak boleh juga berkampanye atau memasang alat peraga kampanye pada sarana pendidikan, kesehatan, terminal, bandara, pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah serta gedung atau bangunan milik pemerintah, terkecuali yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso menjelaskan, selama berlangsungnya masa kampanye, masing-masing Paslon dilarang melaksanakan kampanye di lokasi tersebut.
‘’Kampanye ini menjadi hak peserta Pilkada, tapi ada ketentuan lain yang mengatur dan harus diikuti, agar supaya aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik. Beberapa titik lokasi yang dilarang tersebut juga sudah disampaikan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk paslon,’’ sampai Dodi.
Dodi mengatakan, masing-masing Paslon dan timnya kampanyenya, wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum menggelar kampanye. ‘’Kampanye umum terbuka ini mengumpulkan orang banyak, sehingga diwajibkan mengantongi STTP dari kepolisian sesuai tingkatannya sebelum kampanye laksanakan,’’ kata Dodi.
Dilanjutkan Dodi, STTP tersebut ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, sesuai daerah kabupaten/kota lokasi berkampanye. ‘’Surat ini nanti akan ditembuskan ke Bawaslu dan KPU masing-masing daerah lokasi kampanye,’’ lanjut Dodi.
Ditambahkan Dodi, sejauh ini belum ada paslon dan tim kampanye paslon menyampaikan jadwal kampanye terbuka mereka. ‘’Baik itu jadwal dan dimana lokasi kampanye terbuka akan digelar, sejauh ini belum ada paslon dan tim kampanyenya yang mengajukan,’’ imbuh Dodi.(JUL)



