BencoolenTimes.com, – Tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yakni Husni Thamrin, Ulil Hamidi dan Okti Fitriani divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Sidang yang diketuai majelis hakim Dwi Purwanti, SH, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di sekretariat DPRD Seluma 2017.
“Dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Pasal 3 JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsidair 5 bulan kurungan,” jelas Mejelis Hakim Dwi Purwanti dalam putusan.
Sementara untuk uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda. Terdak Husni Thamrin dikenakan uang pengganti sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
“Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara,” kata Mejelis Hakim.
Kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara ini sesuai keterangan ahli BPKP sebesar Rp 968 juta. Ini sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan masing-masing denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara.(BAY)