9.3 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di IAIN Curup Dituntut Hukuman 10 Tahun 5 Bulan Penjara

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Akademik Center IAIN Curup dengan hukuman pidana masing-masing 10 tahun 5 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu belum lama ini.

Ketiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman 10 tahun 5 bulan penjara tersebut diantaranya, Bujang Hendri Evy Noviyanti dan Benny Gustiawan. Para terdakwa hanya bisa tertunduk lesu di Rutan Bengkulu saat menyaksikan secara virtual.

Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang dengan sistem daring.

Selain dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun 5 bulan, para terdakwa juga di tuntut JPU untuk membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda-beda.

Baca Juga  Lanjutan Perkara TPPU, Terdakwa BH Beberkan Rincian Sumber Dana

Ketua Tim JPU Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi mengatakan, terdakwa Bujang hendri selaku  penyedia di tuntut bayar uang pengganti sebesar 7,5 miliar rupiah ditambah uang yg ada direkeningnya sebesar 250 juta rupiah dirampas untuk negara.

Terdakwa Beni gustiawan selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) IAIN Curup dikenakan uang pengganti 450 juta rupiah dan Evi novianti selaku  pemodal dikenakan uang pengganti  Rp 2,9 miliar.

Tuntutan yang dijatuhkan pada ketiga terdakwa sudah memenuhi asas keadilan karena perbuatan mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan negara hingga 10,3 miliar rupiah.

Baca Juga  Begal Viral Ditangkap Dalam Kamar Hotel

“Sebetulnya bukan tuntutan yang tinggi, tetapi kami berusaha memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena dilihat dari kerugian yang dialami negara cukup besar yakni Rp 10, miliar,” kata Hendri Hanafi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Hendri Hanafi menyebut, atas perbuata terdakwa gedung Akademik Center IAIN Curup tidak bisa dimanfaatkan, meskipun ada perkerjaan fisik tapi itu tidak diperhitungkan karena negara tidak mendapatkan maanfaat dari pembangunan tersebut.

“Bangunan tersebut secara kontruksi tidak memenuhi spesifikasi dan gagal kontruksi. Berdasatkan alat bukti yang kami peroleh di Persidangan kami berkeyakinan perbuatan para terdakwa telah terbukti pasal dakwaan kami di primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahuh 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Hendri Hanafi.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuai Hakim Yanto, memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 19 Mei 2021 mendatang dengan agenda pledoi atau mendengarkan  pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!