BencoolenTimes.com – Tim Satgas (Satuan Tugas) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Kabupaten Rejang Lebong tertibkan Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Liar. Tim Satgas Harkamtibmas ini terdiri dari unsur Polres Rejang Lebong dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong dan perangkat desa setempat.
Penertiban yang dilakukan dengan cara membongkar Pondok Liar Pos TPR ini, dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Lokasinya berada di sepanjang wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Penertiban dipimpin Kabag Ops, Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto didampingi Kasat Lantas, AKP Widyanto dan Kasat Samapta, IPTU Hasan Basri. Serta Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), AKP Mansyur Daud Manalu, Kapolsek Sindang Kelingi IPTU M. Dodi Mardiansyah dan Kasat Pol PP, Rejang Lebong, Anton Sefrizal.
Diungkapkan Kabag Ops, Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, penertiban dilakukan lantaran sudah banyak laporan terkait keberadaan pondok liar tersebut yang meresahkan. Karena diduga digunakan sebagai Pos TPR Liar untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli).
‘’Kita sudah melaksanakan penertiban dan memberikan himbauan kepada Pos TPR serta pelaku pungli di sepanjang jalan lintas Curup-Lubuk linggau Wilkum Polsek Padang Ulak Tanding dan Wilkum Polsek Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong,’’ terang Kabag Ops.
Disebutkan Kabag Ops, setidaknya ada tiga Pondok Liar yang mereka tertibkan dengan cara di bongkar. Tiga Pondok tersebut masuk dalam Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek PUT dan Polsek Sindang Kelingi.
‘’Penertiban ini kita lakukan bersama dengan Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong di Jalan lintas Sindang Kelingi-Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada tiga titik lokasi,’’ sebut Kabag Ops.
Dilanjutkan Kabag Ops, mereka mengimbau agar, masyarakat yang berada di wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau untuk tidak lagi melakukan pendirian Pondok Liar dengan Modus Pos TPR untuk melakukan aksi Pungli.
‘’Kalau memang ada longsor atau jalan rusak yang memerlukan pengaturan lalulintas, cukup memberi rambu atau tanda peringatan saja. Tanpa harus mendirikan pondok untuk melakukan aksi Pungli,’’ imbuh Kabag Ops sembari mengimbau.(OIL)



