-5.1 C
New York
Friday, December 5, 2025

Buy now

spot_img

Kerugian Negara Hingga Rp 12 Miliar Lebih, Berikut Modus Tersangka TPK Bank Plat Merah

BencoolenTimes.com – Kerugian Negara hingga Rp 12 miliar lebih, ditimbulkan dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai tahun 2023.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing, EH selaku Pemimpin Bank Plat Merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai Juli 2024.

Kemudian MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023 dan PPD selaku Account Officer Periode Desember 2019 sampai Oktober 2023. Serta WAF selaku Perantara KUR Mikro, DS, JT dan IH selaku Perantara KUR Mikro.

‘’Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Duabelas Miliar, Tujuhratus Sembilanpuluh Enam Juta, Delapanratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Empatratus Tigapuluh Sembilan Rupiah,’’ sampai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Baca Juga  Sempat Dirawat, Tersangka TPK Pemberian Fasilitas Kredit Akhirnya Ditahan

Dilanjutkan Vanny, untuk modus operandi dalam perkara tersebut, Tersangka EH, selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR Mikro dengan menyalahgunakan kewenangan.

Ditambahkan Vanny, tersangka EH bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH dalam pengajuan KUR Mikro memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain, seperti surat keterangan usaha.

‘’Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut, dipermudah oleh Tersangka PPD selaku Acount Officer dan Tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai,’’ imbuh Vanny.

Baca Juga  Tersangka TPK Kredit Fiktif Bank Plat Merah Dilimpahkan ke JPU

Sebelumnya, Vanny juga menjelaskan, setelah menetapkan 7 tersangka dalam perkara tersebut, mereka langsung melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka diantaranya.

Masing-masing tersangka EH, MAP, PPD dan JT yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka WAF, diketahui sudah ditahan dalam perkara lain dan tersangka DS serta IH tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga  Dua Tersangka TPK Kantor Pos Dilimpahkan Tahap II

Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!