BencoolenTimes.com – Penanganan perkara baru salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tetapkan 7 tersangka.
Perkara baru tersebut, yaitu dugaan TPK Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai tahun 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dalam menetapkan 7 tersangka tersebut.
Para tersangka ini, yaitu EH selaku Pemimpin Bank Plat Merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai Juli 2024 dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023.
Lalu ada PPD selaku Account Officer Periode Desember 2019 sampai Oktober 2023, WAF selaku Perantara KUR Mikro, DS, JT dan IH selaku Perantara KUR Mikro.
‘’Untuk saksi yang sudah diperiksa mencapai Seratus Tigapuluh Empat orang. Termasuk para tersangka yang sebelumnya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi,’’ jelas Vanny.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Vanny, tim penyidik menahan empat dari 7 tersangka, yaitu EH, MAP, PPD dan JT untuk 20 hari kedepan, dari 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.
‘’Sedangkan untuk tersangka WAF sudah ditahan dalam perkara lain dan dan tersangka DS serta IH tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel,’’ lanjut Vanny.
Lebih jauh, Vanny mengungkap, perbuatan para tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(OIL)



