BencoolenTimes.com, – Tim Ops Yustisi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu mendatangi persta pernikahan salah satu warga Kota Bengkulu yang diselenggarakan di Gedung Poltekes Padang Harapan Kota Bengkulu, Sabtu (19/12/2020).
Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri, saat diwawancarai dilokasi mengatakan, kedatangan Satgas Covid-19 ke lokasi pesta pernikahan tersebut untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa acara tersebut mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dan apabila ditemukan pelanggaran maka acara dibubarkan.
“Kalau (Protkes) dilanggar kita bubarkan. Sementara untuk pengecekan tadi sudah sesuai dengan Protkes, jarak, memakai masker, kemudian mengecek suhu tubuh. untuk kapasitasnya 50 persen dari gedung. Kemudian untuk makannya tidak prasmanan. Jadi tamu datang, mengucapkan salam, pulang, kemudian mengambil bok nasi dan langsung pulang,” jelas Hendri.

Hendri melanjutkan, untuk surat edaran dari Walikota setelah tanggal 21 Desember 2020 tidak ada lagi yang melakukan resepsi pernikahan atau pesta pernikahan yang dapat menimbulkan keramaian. Lebih baik ijab dan kabul dilaksanakan di Rumah masing-masing dengan keluarga dekat dan pesta ditiadakan. Karena mengingat Bengkulu saat ini situasinya sudah sangat memprihatinkan, Covid-19 sudah terlalu membludak, Dumah Sakit tidak bisa menampung lagi oleh karena itu Protkes lebih diperketat lagi.
“Tidak hanya pesta pernikahan saja, acara kesenian, musik dan lainnya yang mengundang keramaian kita akan lakukan razia. Kita Ingatkan agar mentaati Protkes kalau tidak mengindahkan dan kita temukan ada melanggar Protkes kita bubarkan dan kalau tidak mau bubar yang jelas ada pasal pidana yang dikenakan terhadap orang tersebut,” tegas Hendri.
Hendri menambahkan, untuk tahun baru 2020 dilarang melakukan pesta-pesta yang menimbulkan keramaian. (Bay)



