14.1 C
New York
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Tindak Lanjut Perkara Tipikor Pendistribusian Semen PT. KMM, Kejati Lakukan Penggeledahan

BencoolenTimes.com – Tindak lanjut Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh PT. KMM tahun 2018-2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lakukan penggeledahan.

Tindak lanjut Perkara Tipikor Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh PT. KMM, Penyidik Kejati Sumsel lakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanggal 23 Februari 2026.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Masing-masing, di Rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM yang berada di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Serta di lokasi Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

’’Penggeledahan yang kita lakukan di dua lokasi berbeda ini terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan Tipikor Pendistribusian Semen di wilayah Sumsel oleh PT. KMM,’’ sampai Vanny.

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Ditambahkan Vanny, dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara dugaan Tipikor kegiatan Pendistribusian Semen dalam Provinsi Sumsel oleh PT. KMM Tahun 2018-2022.

‘’Sejumlah dokumen yang terkait dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan Pendistribusian Semen dalam Provinsi Sumsel oleh PT. KMM sudah kita amankan,’’ imbuh Vanny.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan perkara dugaan Tipikor distribusi semen Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM, Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing DJ selaku Direktur Utama PT. KMM dan MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.

Serta DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019. Ketiga tersangka saat ini sudah di tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Baca Juga  Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Tipikor

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mencapai 34 orang. Dari hasil penyidikan yang sudah mereka lakukan, diketahui modus operandinya berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).

Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Lalu Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018.

Baca Juga  Tunaikan Ibadah Haji, Tidak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

Perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing dan Brand Management 2018.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.

Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk yang mencapai Tujuh Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!