5.2 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Usai Tetapkan Tersangka Baru, Kejati Dalami Peran Kadis PUPR Provinsi Selaku Pengguna Anggran

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan mendalami peran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, dalam proyek pengaman banjir, peran Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha selaku pengguna anggaran yang menandatangani surat perintah membayar pekerjaan akan didalami penyidik Kejati Bengkulu.

“(Peran Kadis PUPR sebagai pengguna anggaran) tetap didalami. Nanti nunggu hasil dari tim penyidik,” kata Marthin, Kamis (14/1/2021).

Tidak menutup kemungkinan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu kembali diperiksa penyidik sebagai saksi.

“(Pemanggilan Kadis PUPR) kita nunggu dari penyidik dulu,” ungkap Marthin.

Tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu,  Direktur Utama CV Merbin Indah Isnani Martuti selaku kontraktor Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas CV Utaka Esa dan Apizon Nazardi  selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan dalam waktu berbeda penyidik lebih dulu menetapkan Isnani Martuti pada 8 Januari 2021. Kemudian  pada 14 Januari penyidik menetapkan Ibnu dan Apizon sebagai tersangka baru.

Untuk diketahui, dalam pembangunan proyek pengaman banjir dengan nilai anggaran 6,9 miliar rupiah penyidik menemukam pengerjaan tidak sesuai spesifikasi meskipun sudah dilakukan tiga kali uji lab mutu bangunan sehingha menimbulkan kerugian negara senilai 1,9 miliar rupiah. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!