BencoolenTimes.com, – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu menyoroti diduga aktivitas tambang batubara illegal di Hutan produksi Bengkulu Tengah (Benteng) yang dahulunya merupakan area bekas tambang batubara PT Bukit Sunur atau sekitar 2,4 kilo meter dari hutan lindung.
Manager Kampanye Walhi Bengkulu, M. Frengki Wijaya menyatakan, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak cepat kasus penambangan diduga ilegal tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran atau beraktivitas ilegal.
“Karena ketika ada penambangan ilegal disitu, berarti ada kerugian negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Jadi ini juga harus diusut tuntas perihal kerugian negara dalam sektor SDA,” kata Frengki kepada BencoolenTimes.com, Kamis (2/3/2023).

Frengki menyebut, di Provinsi Bengkulu banyak pertambangan batu bara, ada beberapa pertambangan yang memiliki izin atau beroperasi di wilayah-wilayah yang dilarang, salah satu contohnya PT. Bukit Sunur. Seharusnya, Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bisa mengawasi dengan ketat perusahaan-perusahaan di Provinsi Bengkulu agar tidak terjadi pelanggaran.



