BencoolenTimes.com, – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mendapatkan laporan mengenai ijazah yang ditahan. Kali ini ijazah milik siswa SMKN 3 Kota Bengkulu yang tertahan oleh pihak sekolah karena tunggakan Surat Pembuktian Pembayaran (SPP).
Atas laporan itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekda Arif Gunadi langsung datang ke sekolah SMK 3 Negeri Kota Bengkulu menemui Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Bengkulu, Kamis (26/8/2021).
Sekitar puluhan ijazah yang tertahan dan 5 ijazah yang tertahan sejak 2019 sudah diserahkan dengan baik oleh pihak sekolah. Karena baru 5 orang yang datang ke sekolah bersama Walikota.
Disitu, Helmi Hasan membicarakan secara baik dengan kepada Kepala Sekolah dan para guru agar ijazah bisa dikeluarkan apabila para siswa telah membuat surat keterangan tidak mampu.
“Tidak perlu ada disurvei lagi rumahnya, kalau siswa sudah tiga tahun belum diambil ijazahnya pasti tidak mampu. Kalau mampu tidak mungkin belum diambil ijazahnya,” ungkap Helmi Hasan.
Akhirnya sepakati bahwa apabila siswa yang membawa Surat Keterangan Tidak Mampu akan dikeluarkan ijazahnya.
Helmi Hasan menegaskan, tentu bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun jika tidak mempu di alokasikan dengan dana BOS bisa menggunakan APBD Provinsi ataupun APBD Kota Bengkulu.
“Tidak mungkin sekolah negeri tidak mampu memback up itu, kalau sekolah swasta tentu harus dibayar dengan pertimbangan kemampuan orangtua siswa agar sekolah swasta tetap bisa berjalan,” jelas Helmi Hasan.
Sementara, Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Bengkulu enggan diwawancarai media mengenai hal tersebut. (JRS)