BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengamankan 2 orang mahasiswa lantaran diduga menjadi pengedar narkoba lintas Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK., M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Andi Kadesma, SH, S.IK, dan Kasat Narkoba Iptu Tomy Sahri, SH, MH menjelaskan, dua mahasiswa yang diamankan yakni RA (19) dan HA (22).
Penangkapan keduanya bermula dari penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersebut bersama 2 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 500 Gram.
“Hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis tanaman ganja rencananya akan diedarkan di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang dan Kota Bengkulu,” kata Kapolres, Rabu (15/2/2023).
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan berkaitan dengan pengungkapan tersebut guna mengetahui asal barang serta bandarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran narkota di tempat tinggal masing-masing, jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, lapor ke kepolisian terdekat,” jelas Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



