BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Narkotika, Persikusor dan Zat Adiktif serta Raperda inisiatif DPRD tentang Pemenuhan Hak dan Penghormatan Penyandang Disabilitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, S.H mengatakan, 2 raperda inisiatif DPRD Kota Bengkulu tersebut ditargetkan disahkan 2023.
“Saat ini pembahasan masih menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda usulan DPRD ini, dan dilanjutkan pembahasan pada tingkat Bapemperda bersama tim legislatif Pemkot Bengkulu,” ungkap Solihin Adnan, Senin (14/8/2023).
Menurut bang Een sapaan akrabnya, 2 raperda inisiatif DPRD Kota Bengkulu ini menjadi kebanggaan bagi legislator sebagai pembuat peraturan dan regulasi.
“Bagi kami Bapemperda Kota Bengkulu, ini merupakan maha karya diujung periode DPRD Kota Bengkulu sekarang,” sebut Bang Een.
Disepanjang periode, DPRD Kota Bengkulu tahun 2019-2023, ada 3 raperda inisiatif DPRD Kota Bengkulu diantaranya, raperda tentang larangan minum tuak dan disusul 2 raperda yang sekarang sedang dibahas yakni, tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Narkotika dan Zat Adiktif dan Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Penghormatan Penyandang Disabilitas. (JRS)