BencoolenTimes.Com, – Selama tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu mencatat sedikitnya ada tiga tersangka narkotika yang berhasil ditangkap dan 42 orang di asesmen. Jum’at (28/12/2018).
Disampaikan Kepala BNNK Kota Bengkulu, AKBP Alexander Soeki, adapun ketiga nama tersangka yang terbukti mengkonsumsi narkoba, yakni Firmansyah (25), Edison (36) dan Heri Seftiawan (26) yang saat ini sudah menjalani proses hukum.
Disamping itu, kata Alexander, hingga Desember 2018, BNNK Kota Bengkulu telah melakukan asesmen terhadap 42 orang.
Dengan rincian, 8 orang perempuan dan 34 orang laki laki antara umur 12 s/d 45 tahun dari berbagai profesi pekerjaan.
“Asesmen bertujuan untuk mengetahui tingkat ketergantungan penyalahguna narkotika, yang nantinya menentukan rehabilitasi yang akan dijalankan oleh penyalahguna narkotika,” terangnya.
Berdasarkan hasil asesmen 42 orang klien tersebut, yakni
– 2 orang dirujuk ke Balai Besar Lido Bogor
– 2 orang dirujuk ke Loka Kalianda Lampung
– 3 orang dirujuk ke RSKJO Suprapto Bengkulu
– 34 orang rawat jalan di Klinik Pratama Rafflesia Care BNN Kota Bengkulu.
“Peredaran narkoba ini bisa mengancam ketahanan dan keselamatan suatu bangsa,” imbuh Kepala BNNK Bengkulu.
Untuk diketahui, sambung Alexander, jenis narkotika yang banyak dikonsumsi di Bengkulu adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Bengkulu saat ini sedang marak penyalahgunaan obat yang mengandung unsur zat adiktif, seperti komik, lem, dan lain-lain.
Untuk penyalahgunaan zat adiktif, BNNK kesulitan dalam memberantas pengguna ini dikarenakan penjualan Komik dan lem tersebut dijual bebas di warung.
“Perlu peran serta orang tua, keluarga, dan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan zat adiktif tersebut,” sarannya.
Alexander menambahkan, untuk akhir tahun BNNK akan berkoordinasi dengan Polres dan Satpol PP untuk memantau masyarakat yang menggunakan narkotika saat malam pergantian tahun baru di tempat-tempat hiburan. (Ros)