24.9 C
New York
Thursday, June 18, 2026

Buy now

spot_img

5 Mantan Napi Memenuhi Syarat Nyaleg DPRD Kota Bengkulu 

BencoolenTimes.com, – Ada 5 mantan narapidana masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) DPRD kota Bengkulu hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Dari 5 narapidana tersebut ada 1 narapidana yang tidak masuk masa tunggu selama 5 tahun, karena ancaman kurangnya dibawah 5 tahun. Sementara 4 narapidana lainnya telah memenuhi masa tunggu 5 tahun terhitung sejak tanggal 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, mengungkapkan 5 narapidana ini telah memenuhi persyaratan sehingga masuk ke dalam DCS calon DPRD Kota Bengkulu pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jadi, hari ini (Sabtu) telah dilakukan pengumuman DCS Caleg DPRD kota Bengkulu. Dan ada 5 napi yang masuk DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu,” kata Rayendra Pirasad, Sabtu (19/8/2023).

Rayendra menyebut, selama 10 hari ke depan sejak tanggal 19 Agustus 2023 ini masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu.

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan lewat website KPU Kota Bengkulu dengan mengisi formulir atau bersurat langsung ke kantor KPU Kota Bengkulu di Bentiring,” tukasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!