21.2 C
New York
Tuesday, June 23, 2026

Buy now

spot_img

Bawa Sabu dari Linggau Oknum PNS dan Honorer Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap empat tersangka penyalahguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu diantaranya, DA (18) warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, RPT (20) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ES (30) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, serta HS (38) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Kapolres RL Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., M.H, saat konferensi pers, Selasa (7/7/2020) menjelaskan, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya yakni ES dan HS merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

“Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di daerah Air Bang Kecamatan Curup Tengah, dan di Jalan Lintas Curup-Lubuk linggau,” kata Kapolres.

Kronologis penangkapannya sendiri, sambung Kapolres, untuk tersangka DA dan RPT berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi Narkotika di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Atas dasar itu anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tersangka DA dan RPT diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti 1 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening, -1 Paket kecil bentuk kristal bening diduga sabu dalam plastik klip bening, 1 unit HP Android warna putih, 1 buah dompet kulit warna hitam, 3 buah korek api gas, 3 paket kecil diduga sabu dibungkus plastik klip bening, 1 buah kotak rokok Magnum 50 warna biru, 1 lembar kertas timah rokok warna emas, 14 Lembar plastik klip bening, 7 buah pipet, 9 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, serta 1 unit HP OPPO warna biru hitam.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Sedangkan, lanjut Kapolres, untuk tersangka ES dan HS penangkapannya berawal dari adanya informasi terkait adanya 2 orang mengendarai Sepeda Motor Yamaha XEON yang membawa Narkotika dari arah Lubuk Linggau menuju Curup. Kemudian anggota langsung melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penghadangan terhadap 2 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. Saat digeledah, didapati barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan pirex, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon BD 6426 GG warna putih.

“Para tersangka saat ini ditahan di Polres Rejang Lebong guna penyelidikan dan pengembangan apakah berkaitan dengan jaringan narkotika lintas Provinsi atau tidak,” jelas Kapolres. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!