BencoolenTimes.com, – Pasca melakukan penggeledahan di Kantor CV Merbin Indah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 dan menyita 14 dokumen penting.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus proyek yang merugikan negara Rp 1,9 miliar tersebut.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dari perkara ini yaitu Konsultan Pengawas CV Utaka Esa Ibnu Suud, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) Apizon Nazardi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, sebelumnya penyidik sudah menetapkan Direktur Utama CV Merbin Indah Isnani Martuti selaku Kontraktor sebagai tersangka dan setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan salah satunya penggeledahan di Kantor CV Merbin Indah dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka baru tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidsus Kejati.
“Iya dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik tersebut hasil dari perkembangan penyidikan,” jelas Marthin Luther.
Untuk diketahui, proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 tersebut menggunakan anggaran Rp 6,9 miliar, berdasarkan pengusutan Kejati pembangunan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Total tersangka dalam perkara ini tiga orang. (Bay)



