8 C
New York
Tuesday, March 25, 2025

Buy now

spot_img

Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IAIN Dijebloskan ke Lapas

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Centre IAIN Curup tahun 2018 lalu yang merugikan negara sebesar Rp 10,358 miliar berkas tersangkanya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong oleh penyidik Polda Bengkulu karena sudah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (13/1/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu, Dolifar Manurung mengatakan, berkas perkara tiga orang tersangka yaitu BG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BH selaku Kontraktor dan EN selaku pemodal dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU bersama tiga tersangka untuk selanjutnya disidangkan.

“Berkas perkara dan tersangka sudah kita limpahkan ke JPU Kejari Rejang Lebong,” jelas Dolifar Manurung.

Pasca dilimpahkan, status ketiga tersangka naik satu tingkat menjadi terdakwa.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari tim penyidik Polda Bengkulu. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Ketiga tersangka ini kita sangkakan pasal 2 ayat 1 Jucto pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Yadi.

Terkait penambahan tersangka dalam kasus tersebut Kajari mengungkapkan pihaknya akan melihat dalam fakta persidangan di Pengadilan. Namun Kajari menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Kita lihat nanti fakta persidangan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” demikian Yadi.

Diketahui sebelumnya, proyek pekerjaan pembangunan gedung Islamic Centre IAIN Curup tahun 2018 sempat bermasalah karena pekerjaan tidak selesai meski telah dilakukan perpanjangan.

Pembangunan gedung tersebut dimulai tanggal 10 Agustus 2018 dengan pelaksanan dari PT Lagoa Nusantra dengan konsultan pengawasan PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama, dengan nilai kontraknya sebesar Rp26,074 miliar dengan sumber dana dari SBSN Kemenag RI dengan waktu pengerjaan selama 144 hari kalender yaitu dari tanggal 10 Agustus 2019 hingga tanggal 31 Desember 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan proses pengerjaan gedung tersebut tidak sesuai spesifikasi yang kemudian timbul kerugian negara sebesar Rp 10,358 miliar. (PPJ)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!