24.1 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Pulang dari Jakarta Jadi Mucikari, Pemuda Ini Dibekuk Subdit Jatanras

BencoolenTimes.com, – Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Bengkulu mengungkap kasus prostitusi online dan berhasil meringkus seorang pemuda inisial DK (25) diduga sebagai mucikari.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda saat diwawancarai di Kantornya, Rabu (13/1/2021) mengatakan DK yang berperan sebagai mucikari ini ditangkap, Senin (11/1/2021) malam.

“Tersangka menawarkan anak buahnya kepada pelanggan melalui media sosial (Aplikasi) Michat,” kata Nurul Huda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Nurul Huda, terduga tersangka mengaku punya tiga orang anak buah Pekerja Seks Komersial (PSK). Satu orang PSK berhasil diamankan saat berada disebuah Hotel sambil menunggu pelanggan.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

“Tersangka ini tiga tahun di Jakarta, di Bengkulu ini dia pulang kampung dan baru beberapa hari di Bengkulu,” ungkap Nurul Huda.

DK dijerat pasal 296 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu,” demikian Nurul Huda. (PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!