26.5 C
New York
Monday, July 27, 2026

Buy now

spot_img

Kepala Dinas Perikanan Kaur Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Izin Ekspor Benur di KKP

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan pejabat Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.

Giliran Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Edwar Heppy yang dipanggil penyidik KPK,  Rabu (13/1/2021).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Edwar Heppy dipanggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka Suharjita (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) sekaligus tersangka pemberi suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Baca Juga  KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumah Pejabat di Bengkulu

“Iya benar, sebagai saksi perkara tersangka SJT,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah melayangkan panggilan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (12/1/2021). Nmun Gubernur Bengkulu batal diperiksa karena KPK menyatakan surat panggilan yang dilayangkan belum diterima Gubernur Bengkulu.

Meskipun begitu KPK menyatakan akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.

“Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan (Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah) setelah kami cek, belum diterima, dan diagendakan akan dipanggil kembali,” jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Pejabat di Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap di Rejang Lebong

Sebelum Gubernur Bengkulu, KPK juga telah memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi untuk dimintai keterangan terkait perkara dan tersangka yang sama, Senin (11/1/2021). Namum Gusril Pausi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi.

“Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), tidak hadir (pemeriksaan) tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui WhatsApp, Selasa (12/1/2021).

Ali Fikri menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Pejabat di Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap di Rejang Lebong

“Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” jelas Ali Fikri.(Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!