BencoolenTimes.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menyidangkan gugatan sengketa Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi, Selasa (2/2/2020) tepatnya besok.
Zetriansyah Kuasa Hukum Agusrin-Imron saat dikonfirmasi mengatakan, sidang kedua tersebut agendanya mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan pihak terkait.
“Jadi kita sudah mempersiapkan (bukti) C1 di lima Kabupaten yang diminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Zetriansyah.
Zetriansyah menyampaikan, selain C1 pihaknya juga telah mempersiapkan kurang lebih 300 surat pernyataan sebagai alat bukti tambahan dalam gugatan yang disampaikan ke MK.
“Besok yang hadir dalam sidang pak Yasrizal dengan saya. Insya Allah dengan bukti-bukti yang kita miliki kita yakin akan dilakukan PSU,” jelas Zetriansyah. (Bay)



