BencoolenTimes.com, – Tim Yustisi, terdiri dari Kodim 0407 Bengkulu, Polres Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu, Senin (1/2/2021) melakukan penertiban di Pasar sekaligus mengimbau masyarakat di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu agar mentaati Surat Edaran Walikota Bengkulu yang saat ini masih berlaku.

Kasi Ops Satpol PP Kota Asmiliadi mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti hasil rapat Tim Yustisi yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Minggu (31/1/2021). Operasi penertiban dilakukan didua titik lokasi yaitu Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu.
“Kita (Tim Yustisi) mulai kegiatan apel, di Kodim 0407. Dan kegiatan di lapangan ada dua titik lokasi. TKP Pasar Panorama dan Pasar Minggu,” jelas Asmiliadi.
Asmiliadi menambahkan,operasi Yustisi dikomandoi Komandan Kodim (Dandim) 0407 Bengkulu, Kolonel Inf Uchi Cambayong. Inti dari operasi tersebut untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, dan juga penekanan bahwa surat edaran (SE) Walikota nomor 338 masih berlaku dan belum dicabut. (PPJ/Adv).



