21.5 C
New York
Thursday, May 14, 2026

Buy now

spot_img

KPU Kepahiang Dilaporkan ke DKPP

BencoolenTimes.com, – Ujang Syarifudin melalui Kuasa Hukumnya Nasarudin, SH.MH belum lama ini melapor ke Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilu (DKPP) mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang nomor urut 2 Hidayatullah Sjahid dan Zurdinata yang dinilai cacat administrasi.

“Kita telah menyampaikan kelengkapan-kelengkapan daripada pengaduan yang telah kita sampaikan ke DKPP. Kelengkapan ini berkaitan dengan syarat-syarat pengaduan yang mana ada point satu, point dua dan point tiga. Yang kami lengkapi adalah point dua terkait dengan pernyataan pengaduan, dan point tiga berkaitan dengan point kuasa daripada pengaduan,” kata Nasarudin, kuasa hukum Ujang Syarifudin, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

Nasarudin menuturkan, DKPP telah memberikan surat tanda terima laporan yang disampaikan, dan akan secepat mungkin diproses serta dalam waktu dekat akan ditentukan apakah perkara tersebut dapat diproses atau tidak. Pihaknya berkeyakinan perkara ini akan berlanjut karena pihaknya telah menyampaikan bukti konkrit salah satunya mengenai ijazah SMA Zurdinata yang diduga cacat administrasi.

“Kami kuasa hukum berkeyakinan penuh ini akan diproses karena kami menyampaikan alat bukti yang cukup,” jelas Nasarudin.

Untuk diketahui, Hidayatullah Sjahid dan Zurdinata merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilbup Kepahiang 9 Desember lalu.

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

Hingga berita ini diturunkan media ini masih berusaha untuk mengonfirmasi KPU Kepahiang sebagai tergugat dalam laporan ke DKPP. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!