BencoolenTimes.com, – Kericuhan yang terjadi saat sidang empat terdakwa nelayan trawl di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (16/2/2021) hingga berimbas pada pengerusakan sejumlah fasilitas negara di Pengadilan terus didalami anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga ada provokator dibalik keributan yang diduga dilakukan oleh nelayan tradisional saat menghadiri persidangan tuntutan empat terrdakwa nelayan trawl Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, hasil penyelidikan sementara ada beberapa oknum yang tersulut emosi.
“Dari hasil penyelidikan sementara kami, ini merupakan indikasi kuat ada beberapa oknum saja pada saat pembacaan tuntutan, tersulut emosi,” kata Yusiady, Rabu (18/2/2021).
Yusiady menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, ada beberapa oknum yang diduga menjadi provokator sehingga menyulut emosional hingga berujung keributan.
“Pada saat kita kelapangan kemarin melakukan pengecekan, ada beberapa saksi yang mengatakan ada beberapa oknum yang membuat (diduga provokator) atau menyulut keributan tersebut,” beber Yusiady.
Yusiady menyampaikan, oknum-oknum yang diduga menjadi provokator terus diselidiki Satreskrim Polres Bengkulu.
“Saat ini untuk oknum-oknum tersebut sedang kami lakukan penyelidikan,” tukas Yusiady.
Seperti diberitakan sebelumnya, keributan saat sidang empat terdakwa nelayan trawl Bengkulu tersebut berawal saat nelayan tradisional Bengkulu yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu diduga tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut empat terdakwa nelayan trawl dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 100 juta.
Para nelayan tradisional diduga tidak terima dengan tuntutan itu yang dianggap sangat rendah yang kemudian terjadi keributan dan berimbas pada pengerusakan sejumlah fasilitas di Pengadilan Negeri Bengkulu. (PPJ)



