14.8 C
New York
Saturday, May 23, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Mafia Tanah di Bengkulu, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Jaksa

BencoolenTimes.com, –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terus mendalami kasus mafia tanah di Bengkulu yang belum lama ini berhasil diungkap.

“Kita masih terus telusuri dan dalami adanya tersangka lain dari jaringan empat orang yang sudah kita amankan,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu belum lama ini.

Saat ditanya apakah benar ada indikasi keterlibatan oknum jaksa dalam kasus mafia tanah tersebut? Teddy menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari tersangka ada keterlibatan oknum jaksa. Namun disini Teddy belum menjelaskan oknum jaksa dari Kejaksaan mana yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.

Baca Juga  Ratusan Dus Minyak Goreng Merk MinyaKita Palsu Diamankan Polisi

“Dari hasil pemeriksaan demikian dari keterangan tersangka (ada keterlibatan oknum jaksa), namun masih kita dalami terus,” ujar Teddy saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu belum lama ini.

Dalam kasus mafia tanah tersebut, ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu yakni SU, SN, UP dan SH. Namun untuk tersangka UP dan SN waktu itu ditahan lebih dulu di Polres Bengkulu karena kasus dugaan penganiayaan dalam melakukan pengamanan tanah itu.

“Total semuanya empat orang tersangka yang dua lagi ditahan Polres Bengkulu karena terlibat kasus penganiayaan,” jelas Teddy.

Baca Juga  Belasan Orang Diperiksa, Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

Diketahui, terungkapnya kasus mafia tanah ini berawal dari laporan korban Imas Belly nomor: LP-B/75/I/2021 / Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021.

Modus tersangka yakni berawal pada 6 Desember 2020 lalu tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban yang di klaim telah di beli senilai Rp 50 juta.

Setelah sampai di lokasi kebun ketiganya langsung melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan tanaman kelapa sawit milik korban yang berjumlah 120 batang menggunakan alat berat.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

Setelah selesai memotong tanaman lahan kebun milik korban, ketiganya langsung melakukan pengaplingan tanah menjadi 42 kapling dan kemudian di jual oleh tersangka SN.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi ketiga tersangka untuk menanyakan maksud pengaplingan yang dilakukan, oleh ketiga tersangka korban di perlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang di klaim milik tersangka, namun melihat dokumen yang di perlihatkan korban menemukan beberapa kejanggalan sehingga korban memutuskan untuk membuat laporan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. (PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!