15.6 C
New York
Saturday, May 16, 2026

Buy now

spot_img

Gara-gara Melempar Mercon, Pelajar Ditusuk Tiga Liang

BencoolenTimes.com, – Seorang pelajar SMA inisial HA (18) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur ditusuk oleh MU (18) sebanyak tiga liang, hingga menyebabkan korban dirawat di Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur, Minggu (18/04/2021).

Kanit Pidum Polres Kaur Aipda M Zarwan S Sos, Senin (19/4/2021) mengungkapkan, tersangka menusuk korban menggunakan badik hingga korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha korban.

Insiden berdarah itu berawal dari korban yang diduga melempar petasan atau mercon ke arah tersangka yang saat itu sedang duduk di warung.

Baca Juga  Sabung Ayam di Kebun Sawit Dibubarkan Polisi

Tak beberapa lama, mercon jenis korek yang dilempar korban ke tempat duduk tersangka itu meledak dan menyebabkan tersangka terkejut. Tersangka saat itu langsung mencari tahu siapa pelaku yang melempar mercon tersebut. Tersangka mengetahui jika yang melempar itu korban.

“Tersangka ini tersinggung karena dilempar mercon oleh korban, dan mengejar korban hingga didepan bekas kantor Bawaslu. Tersangka saat itu berniat menanyakan maksud korban melempar mercon tersebut,” jelas Kanit Pidum.

Diduga disitu korban enggan meminta maaf dan diduga malah menantang tersangka berkelahi. mendapatkan tantangan korban tersebut tersangka kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau.

Baca Juga  Heboh Kabupaten Kaur, Istri Temukan Kurir Paket Gandir

Setelah mengambil pisau, tersangka kemudian mendatangi korban kembali dan terjadilah perkelahian diantara keduanya. Lantaran kalah dalam perkelahian, tersangka kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya kebagian kedada sebelah kiri, kanan dan paha korban hingga membuat korban terkapar bersimbah darah. Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka telah kami amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih Lanjut, tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan,” tukas Kanit Pidum. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!