BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satreskrim Pores Kepahiang mengamankan dua orang pria. Keduanya diciduk lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korban, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Dugaan pengancaman berawal dari terduga pelaku mengantarkan material bangunan berupa pasir ke tempat korban. Kemudian korban meminta terduga pelaku untuk memasukan material tanpa bicara macam-macam kepada ibu mertua korban.
Tak terima dengan omongan korban terjadilah adu mulut antara terduga pelaku dengan korban dan kemudian terduga pelaku mengambil 1 batang kayu dan mengarahkan ke arah korban.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021) mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan adalah SU (35) dan SR (43) warga Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Keduanya diamankan, Kamis (11/11/21) sekira pukul 16.00 WIB.
“Kita mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti balok kayu dan parang yang diduga digunakan keduanya mengancam korban,” kata Welliwanto Malau. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



