7 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Urus Izin Usaha Bisa Online, Gratis

BencoolenTimes.com, – Urus izin usaha cukup melalui sistem online di website yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu.

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Riduan menjelaskan, mengenai prosedur izin usaha yang baru sangat membantu proses masyarakat atau kelompok usaha yang ingin membuat izin berusaha karena semua sudah berpindah melalui sistem.

“Proses izin usaha ini berdasarkan turunan undang-undang cipta kerja yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko,” ungkap Riduan saat wawancarai, Jumat (4/2/2022).

Adapula jenis-jenis usaha dan izin yang memiliki resiko rendah cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu dengan NPWP, namun untuk perusahaan berbadan hukum maka harus ada akta pendirian perusahaan dan tanda pengesahan dari dirjen HU beserta NPWP.

“Jika semuanya sudah lengkap, lalu daftar ke website yang kami sediakan menggunakan akun email lalu langsung terbit hari itu juga,” jelasnya.

Riduan menegaskan, semua persyaratan dan kualifikasi untuk izin usaha sudah ada di website dan semuanya tidak berbayar kecuali yang berbayar untuk mengurus persetujuan bangunan gedung karena sudah ada Perda yang mengatur. (Cw 1)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!