BencoolenTimes.com, – Pasca mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu lantaran ada menolak balita yang kejang-kejang, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/D.KES/2022 tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, surat ederan dikeluarkan lantaran masyarakat banyak mengadu serta mengeluhkan perihal pelayanan yang kurang maksimal di Puskesmas.
Surat Edaran berlandaskan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik dan peraturan daerah Kota Bengkulu Nomor 01 tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu.
Berikut beberapa poin surat ederan :
1. Puskesmas, Klinik pratama dan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan kepada masyarkat 1×24 jam dengan memperhatikan cakupan pelayanan medis yang dapat diberikan dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan sopan santun kepada masyarakat.
2. Puskesmas, Klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu dilarang menolak pasien atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Kota Bengkulu maupun masyarakat luar Kota Bengkulu.
3. Puskesmas, Klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat kendala peralatan medis dan sumber daya manusia bidang kesehatan.
4. Puskesmas, Klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, 2, 3 dikenakan tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Masyarakat yang tidak mendapat pelayanan yang baik di Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di Kota Bengkulu dapat langsung menghubungi Walikota Bengkulu di nomor (0811737646) atau Wakil Walikota Bengkulu (0811737766). (Cw 1)



