BencoolenTimes.com, – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial AM dan SP yang juga mengaku sebagai wartawan media online terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong. Selain kedua oknum tersebut, polisi juga mengamankan perangkat Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang inisial Ew sebagai saksi.
OTT yang dilaksanakan di kawasan pembangunan sarana dan parasarana Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketaun III Senin (18/7/2022) tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta.
Diduga mereka melakukan pemerasan kepada PT Surya Mataram Sakti (PT. SMS)Â yang melakukan pengerjaan pembangunan PLTM Ketahun III di Desa Talang Ratu. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 juta, HP 3 Unit, kwantasi, proposal , I unit motor, Stempel, topi dan rompi.
Kasat Reskrim Iptu Alex Sander, SE membenarkan adanya OTT tersebut.
“Dua terduga pelaku dan sanksi masih dilakukan pemeriksaan dan terus dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim. (Aje)



