BencoolenTimes.com, – Seorang pria inisial AH (27) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dibekuk Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, SE mengatakan, dugaan pencabulan itu berawal dari korban naik angkot terduga pelaku, lalu terduga pelaku membawa angkot tersebut ke arah perkebunan, kemudian terduga pelaku menghentikan angkot di tempat sepi dan mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas.
“Terduga pelaku merupakan sopir angkot dan korban masih pelajar dan penyandang disabilitas,” kata Alexander, Kamis (11/8/2022).
Alexander menuturkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lebong. Kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban.
“Kita juga mengamankan satu unit Mobil pick up warna hitam dengan stiker biru jenis suzuki carry dengan No. Polisi BD 9062 HZ. Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan unit PPA,” demikian Alexander. (Aje)



