BencoolenTimes.com, – M (50) warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dibekuk Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk mengatakan, tersangka sudah tiga kali melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur dan belum sekolah tersebut.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya terkait kejadian yang dialaminya, lalu, ibu korban melapor ke Polres Bengkulu.
“Tersangka memiliki Warung remang-remang (Warem). Ibu korban pernah kerja di warung tersangka. Untuk korban belum sekolah,” kata Malau saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Malau menambahkan, tersangka diamankan pada 11 Agustus 2022 di Cafe Rindi Tapak Jedah Lingkar Barat. Saat ini diamankan di Polres Bengkulu dan dalam penyidikan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu. (Bay)



