BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menangkap Kepala Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu inisial MA (48) atas dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk menjelaskan, dugaannya MA menganiaya korban dengan mencekik leher korban dari belakang hinga menimbulkan bekas cengkraman kuku.
MA juga mengajak korban berkelahi lantaran korban membuka kios untuk berjualan yang disegel MA sebagai pengelola Pasar. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bengkulu agar di tindak lanjuti.
“Tim Macan Gading menerima laporan tersebut pada 13 Agustus 2022. Tempat Kejadian Perkara di
Pasar Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” kata Malau, Sabtu (27/8/2022).
Terduga MA diamankan di Kantor Kepala Pasar Pagar Dewa, pada hari ini 27 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Setelah Itu, Tim Opsnal Macan Gading langsung membawa MA ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Bengkulu,” demikian Malau. (Bay)



