13.1 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Kebut Penyempurnaan Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kebut penyempurnaan berkas perkara 4 tersangka kasus kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

“Kita masih fokus pada penyempurnaan berkas keempat tersangka dulu. Kita upayakan sesegera mungkin penyempurnaan berkas selesai,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Senin (24/10/2022).

Danang Prasetyo menyebutkan, penyidikan perkara masih berlanjut dan tidak hanya berhenti pada 4 tersangka, karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam perkara kegiatan Replanting Sawit.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

“Untuk pemeriksaan 4 tersangka sudah cukup. Namun ada beberapa saksi yang kita periksa gua penyempurnaan berkas. Dan kita tidak berhenti pada 4 tersangka itu saja,” ungkap Danang Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat tersangka yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 9 milair lebih.

Baca Juga  Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!