BencoolenTimes.com, – Hari kedua pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi Pejabat Eselon III dan IV (Sub Koordinator/ Pejabat Hasil Penyetaraan) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Pejabat Sub Koordinator diminta untuk terus menumbuhkan rasa tanggungjawab sehingga betul-betul mematuhi aturan dan disiplin.
Terlebih menurut Asisten II Fachriza, Perjanjian Kinerja yang ditandatangani ini merupakan dasar untuk menyusun sasaran kinerja pegawai nantinya. Untuk itu pengawasan dari masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta optimal melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Hal ini juga menjadi tugas pimpinan OPD untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap saat,” jelas Facriza usai pimpin Apel Pagi dan menyaksikan Penandatanganan PK Pejabat Eselon III dan IV (Subkoordinator/ Pejabat Hasil Penyetaraan), pada lingkup Disperindag Provinsi Bengkulu, di Gedung Dekranasda Provinsi Bengkulu, Selasa (14/02/2023).
Lanjut Fachriza, terkait evaluasi kinerja akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Gubernur Bengkulu, yang nantinya akan terjun langsung ke masing-masing OPD.



